TUGAS INDIVIDU
PENYULUHAN PETERNAKAN
PERANAN DAN FUNGSI KELEMBAGAAN PENYULUHAN
NAMA : SUKANDI
NIM : I111 12 044
KELAS : GENAP
FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASAR
2013
PEMBAHASAN
Berdasarkan UndangUndang No.16 Tahun 2006, Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan terdiri atas:
a. kelembagaan penyuluhan pemerintah,
b. kelembagaan penyuluhan swasta,
c. kelembagaan penyuluhan swadaya.
Kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah organoisasi yang terdapat dalam dinas pertanian. Kelembagaan pertanian menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada antara lain:
1. Kebutuhan ketrampilan yang lebih cakap dibanding usaha produk serelia.
2. Tuntutan petani untuk mampu meningkatkan kuantitas dan kualitas produknya.
3. Pengetahuan dari berbagai macam sumber.
4. Pembiayaaan organisasi penyuluhan dari pihak swasta yang semula hanya dari pihak pemerintah.
Penyesuaian dengan kondisi tersebut maka lembaga penyuluhan dalam menghadapi perubahan tersebut menyikapi dengan:
1. Pengembangan SDM
2. Pengembangan system
3. Metode dan materi
4. optimalisasi sarana
5. Prasarana dan alat Bantu
6. Pemberdayaan masyarakat sasaran
7. Pengembangan jaringan kerja serta kemitraan
Kelembagaan badan dinas dan subdinas berdasarkan debirokratisasi entrepreneurship beureneraey dengan kombinasi minimal empat organisasi yaitu organisasi administrasi, Vs organisasi teknis dan organisasi structural Vs organisasi fungsional yang berbeda ciri. Organisasi administrasi di bentuk menyangkut pengurusan tugas-tugas dan fungsi administrasi umum, protokoler, logistic dan perlengkapan, personil dan kepegawaiaan serta pengawasan internal.
Organisasi bersifat teknis fungsional adalah dinas-dinas dan unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD). Kelembagaan Struktural dibentuk karena pelaksanaan tugas pokok dan fungsi lebih banyakmengacu kepada garis komando yang lazim dilakukan pada organisasi militer. Penyuluhan pertanian harus memperhaikan hal-hal seperti penghargaan profesinya, kesejahteraannya serta adanya aturan operasional penyuluhan yang jelas dan trasparan, dengan kata lain harus memperhatikan karier bagi penyuluhnya. Fungsi utama dari kelembagaan penyuluhan pertanian adalah sebagai wadah dan organisasi pengembangan sumberdaya manusia pertanian serta menyelenggarakan penyuluhan.
Adanya kelembagaan penyuluhan pertania berdiri sendiri diharapkan dapat menjamin terselengaranya :
1. Fungsi perencanaan dan penyusunan program penyuluhan di tingkat Kabupaten Kota dan tersusunnya programa di tingkat BPP.
2. Fungsi penedian dan penyebaran informasi teknologi, model usaha agrobisnis dan pasar bagi petani di pedesaan.
3. Fungsi pengembangan SDM pertanian untuk meningkatkan produksi, produktivitas dan pendapatan.
4. Penataan administrasi dan piningkatan kinerja penyuluh pertanian yang berdasarkan kompetensi dan profesionalisme.
5. Kegiatan partisipasi petani-penyuluh dan peneliti.
6. Fungsi supervise, monitoring, evaluasi serta umpan balik yang positif bagi perencanaan penyuluhan kedepan.
Peran kelembagaan di tingkat Kabupaten kota, kecamatan, dan tingkat kelembagaan petani antara lain:
1. Sebagai Sentra pelayanan pendidikan non-formal dan pembelajaran petani dan kelompoknya dalam usaha agrobisnis.
2. Sebagai sentra komunikasi, informasi dan promosi teknologi, sarana produksi, pengolahan hasil peralatan danmodel-model agobisnis.
3. Sebagai sentral pengembangan SDM pertanian dan poenyuluhan berbasis kerakyatan, sesuai kebutuhan petani dan profesionalisme penyuluhan pertanian.
4. Sebagai sentral pengembangan kelembagaan social ekonomi petani.Sebagai sentra pengembangan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian.
5. Sebagai sentra pengembangan kemitraan dengan dunia usaha agribisnis dan lainnya.
STRUKTUR KELEMBAGAAN PENYULUHAN
v Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menagani penyuluhan,
b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan
c. pada tingkat kabupaten/kota berbentuk Badan Pelaksana Penyuluhan,
d. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan (UU No.16 tahun 2006)
v Kelembagaan Penyuluhan Pusat.
Kelembagaan Penyuluhan di tingkat pusat bertanggung jawab kepada menteri. Untuk melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan optimalisasi kinerja penyuluhan pada tingkat pusat, diperlukan wadah koordinasi penyuluhan nasional nonstruktural yangpembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan presiden.
Badan Penyuluhan di tingkat pusat mempunyai tugas:
1. Menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standarisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, saran dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
2. Menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan dan jaringan informasi penyuluhan;
3. Melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
4. Melaksanakan kerjasama penyuluhan nasional, regional, dan internasional;
5. Meningkatkan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan, menteri dibantu oleh Komisi Penyuluhan Nasional. Komisi Penyuluhan Nasional mempunyai tugas memberikan masukan kepada menteri sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan.
Pasca Indonesia merdeka, pengembangan SDM pertanian diupayakan lebih serius lagi dibawah pembinaan Kementrian Kemakmuran (1945-1950). Lembaga ini mengalami reorganisasi menjadi Kementrian Pertanian (1950-1960) dan kemudian menjadi Departemen Pertanian hingga saat ini. Setelah berdirinya Departemen Pertanian, penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi menjadi lebih mantap.
Agar penyelenggaraan pengembangan SDM pertanian dapat lebih memenuhi tuntutan pembangunan pertanian, maka Departemen Pertanian membentuk lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di tingkat pusat, yang langsung berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertanian. Seiring dengan perjalanan waktu, lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian terus mengalami perubahan dan perkembangan, saat ini lembaga pendidikan dan penyuluhan pertanian di Indonesia adalah Badan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) yang berada di Jakarta dari tahun 2001- sekarang.
a) Visi dan Misi BPPSDMP
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2010, nomenklatur Badan Pengembangan SDM Pertanian berubah menjadi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP). BPPSDMP memiliki tugas melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPPSDMP menyelenggarakan fungsi: a) penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b) pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, c) pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta d) pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Sesuai tugas dan fungsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian dan memperhatikan potensi, capaian hasil pada periode sebelumnya, serta tantangan dan permasalahan yang ada, maka visi Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian periode 2010-2014 adalah “Terwujudnya sumberdaya manusia pertanian yang profesional, kreatif, inovatif dan berwawasan global dalam rangka meningkatkan kemandirian pangan, nilai tambah, ekspor, dan kesejahteraan petani. Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, BPPSDMP menetapkan misi sebagai berikut:
1. Mengembangkan sistem penyuluhan pertanian yang komprehensif dan terpadu.
2. Mengembangkan sistem pelatihan pertanian yang berbasis kompetensi kerja.
3. Mengembangkan pendidikan, standarisasi dan sertifikasi profesi SDM pertanian yang kredibel.
4. Mengembangkan sistem administrasi dan manajemen yang transparan dan akuntabel.
b) Tupoksi BPPSDMP
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1070, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. Pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
v Kelembagaan Penyuluhan Provinsi.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat provinsi disebut dengan Badan Koordinasi Penyuluhan, yang berkedudukan di provinsi.
Badan Penyuluhan di tingkat provinsi mempunyai tugas:
1. Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi dan sasaran penyuluhan;
2. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan nasional;
3. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
4. Melaksanakan peningkatkan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swasta.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi, gubernur dibantu oleh Komisi Penyuluhan Provinsi. Komisi Penyuluhan Provinsi bertugas memberikan masukan kepada gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan provinsi.
v Kelembagaan Penyuluhan Kabupaten/Kota.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota disebut Badan Pelaksana Penyuluhan. Badan Pelaksana Penyuluhan di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat eselon II dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Badan penyuluhan di tingkat kabupaten/kota mempunyai tugas:
1. Menyusun kebijakan dan programa penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi dan nasional;
2. Melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja dan metode penyuluhan;
3. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha
4. Melaksanakan pembinaan pengembangan kerjasama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasaran, serta pembiayaan penyuluhan;
5. Menumbuhkembangkan dan menfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku uasaha; dan
6. Melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan swakarsa melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Untuk menetapkan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota, bupati dibantu oleh Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota. Komisi Penyuluhan Kabupaten/Kota mempunyai tugas memberikan masukan kepada bupati/ walikota sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan kabupaten/kota.
v Kelembagaan Penyuluhan Kecamatan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat kecamatan disebut Balai Penyuluhan. Balai Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Balai Penyuluhan bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan kabupaten/kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.
Badan penyuluhan di tingkat kecamatan mempunyai tugas:
1. Menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
2. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
3. Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, saran produksi, pembiayaan dan pasar;
4. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan;
6. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
BPP berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. BPP bertanggung jawab kepada badan pelaksana penyuluhan Kabupaten/Kota yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota. (UU-SP3K Pasal 15).
v Kelembagaan Penyuluhan Desa/Kelurahan.
Kelembagaan penyuluhan di tingkat desa/kabupaten disebut Pos Penyuluhan. Pos Penyuluhan desa/ kelurahan merupakan unit kerja nonstruktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama.
Pos Penyuluhan berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha untuk:
1. Menyusun programa penyuluhan;
2. Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan;
3. Menginventarisasi permasalahan dan upaya pemecahannya;
4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usahatani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
5. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
6. Melaksanakan kegiatan rembuk, pertemuan teknis, temu lapang dan metode penyuluhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan, serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
8. Memfasilitasi forum penyuluhan pedesaan.
Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud :
a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan;
b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan;pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan; dan
c. pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan.
Kelembagaan penyuluhan swasta
Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan. Kelembagaan penyuluhan swasta dapat dibentuk oleh pelaku usaha dengan memperhatikan kepentingan pelaku utama serta pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan setempat.
v Kelembagaan Penyuluhan Swadaya
Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh. Kelembagaan penyuluhan swadaya dapat dibentuk atas dasar kesepakatan antara pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan swasta dan/atau swadaya mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan penyuluhan yang terintegrasi dengan programa penyuluhan;
b. melaksanakan pertemuan dengan penyuluh dan pelaku utama sesuai dengan kebutuhan
c. membentuk forum, jaringan, dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
d. melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis, lokakarya lapangan, serta temu lapang pelaku utama dan pelaku usaha;
e. menjalin kemitraan usaha dengan berbagai pihak dengan dasar saling menguntungkan;
f. menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha;
g. menyampaikan informasi dan teknologi usaha kepada sesama pelaku utama dan pelaku usaha;
h. mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan pertanian, perikanan, dan kehutanan serta perdesaan swadaya bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
i. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
j. melaksanakan kajian mandiri untuk pemecahan masalah dan pengembangan model usaha, pemberian umpan balik, dan kajian teknologi; dan
k. melakukan pemantauan pelaksanaan penyuluhan yang difasilitasi oleh pelaku utama dan pelaku usaha
Komentar