TUGAS INDIVIDU
PENYULUHAN DAN ILMU KOMUNIKASI
RENCANA DEFINITIF KELOMPOK (RDK) DAN RENCANA DEFINITIF KEBUTUHAN KELOMPOK (RDKK)
NAMA : SUKANDI
NIM : I 111 12 044
KELAS : GENAP
FAKULTAS PETERNAKAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2013
A. RENCANA DEFINITIF KELOMPOK
Pengertian Rencana Defintiif Kelompok (RDK)
Rencana definitif Kelompok (RDK) adalah rencana yang diperoleh melalui kesepakatan/musyawarah seluruh anggota kelompok tani dalam kegiatan : pengelolaan usaha pertaniannya, penyiapan sarana produksi, produksi, pemasaran hasil, pengembalian modal serta pemupukan modal secara berkelompok.
Cakupan isi RDK adalah :
1. Data kelompok tani (nama, desa, instansi penyuluhan (bila ada), kabupaten, jumlah anggota, jenis usaha, organisasi)
2. Sasaran intensifikasi/produktifitas (jenis usaha/komoditas serta satuan volumeusaha dan taksiran hasil)
3. Rencana umum usaha (teknologi yang dipergunakan dan kemampuan pemupukan modal)
4. Jadwal kegiatan bersama (penyampaian rencana, pengajuan kredit, kegiatan usaha yang sifatnya bersama-sama, panen, pemasaran, pengembalian kredit, lain-lain kegiatan)
5. Lain-lain, (keterangan yang perlu dibuat, bila ada dua komoditi)
RDK dapat memberikan gambaran perencanaanproduksi secara bersama (massal dalam hamparan yang relatif luas), perencanaan kebutuhan sarana produksi dan prediksi hasil, serta kemampuan pengembalian dana oleh petani secara kolektif. Fungsi RDK dapat dipergunakan sebagai panduanpelaksanaan kegiatan produksi sebagai perangkat evaluasi. Sebagai perangkat evaluasi RDK dapat dipergunakan untuk mencari penyebab kegagalan pencapaian target, misalnya pupuk yang tidak sampai pada suatu kelompok tani atau anggota kelompok tani, yang berakibat pada produksi padi rendah, pengembalian kredit. Penggunaan RDK dapat diperluas dengan komoditi lain (ternak) menggunakan perangkat yang telah disepakati antara petani dengan sumber dana lain (melalui program kemitraan.
Rencana Definitif Kelompok sebagai rencana kegiatan kelompok tani untuk 1 (satu) tahun yang berisi rincian kegiatan dan kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani.
Rencana defenitif kelompok disusun dengan tahapan sebagai berikut :
1. Pertemuan pengurus kelompok tani yang didampingi oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka persiapan penyusunan RDK.
2. Pertemuan anggota kelompok tani dipimpin oleh Ketua Kelompok tani yang didampingi penyuluh pertanian untuk membahas, menyusun dan menyepakati rencana kegiatannya dalam pengelolaan usahatani antara lain; pola tanam, sasaran areal tanam, sasaran produksi, sarana produksi dan permodalan, teknologi usahatani, jadwal kegiatan, pembagian tugas.
3. RDK dituangkan dalam bentuk format (terlampir) yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan menjadi pedoman bagi anggota kelompok tani dalam menyelenggarakan kegiatan usahataninya.
Materi RDK meliputi :
1. Pola tanam dan pola usahatani yang disusun atas dasar pertimbangan :
a. Aspek teknis, meliputi; agroekosistem dan teknologi
b. Aspek ekonomi, meliputi ; permintaan pasar, harga, keuntungan usahatani
c. Aspek sosial, meliputi ; kebijakan pemerintah, kerjasama kelompok tani dan dukungan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
2. Sasaran areal tanam dan produksi didasarkan atas;
a. Potensi wilayah kelompok tani
b. Produktivitas dari masing-masing komoditi
c. Kebutuhan konsumsi anggota kelompok dan permintaan pasar.
3. Teknologi usahatani
a. Ketersediaan teknologi;
b. Rekomendasi teknologi;
4. Sarana produksi dan permodalan, didasarkan atas ;
a. Luas areal usahatani kelompok tani
b. Teknologi yang akan diterapkan
c. Kemampuan permodalan anggota kelompok tani
5. Jadwal kegiatan, mengacu kepada rencana kegiatan usahatani
6. Pembagian tugas disesuaikan dengan kesediaan dan kesepakatan kelompok.
Fungsi RDK dapat dipergunakan sebagai panduan pelaksanaan kegiatan produksi dan sebagai perangkat evaluasi. Sebagai perangkat evaluasi RDK dapat dipergunakan untuk mencari penyebab kegagalan pencapaian target, misalnya : pupuk yang tidak sampai pada suatu kelompok tani atau anggota kelompok tani, yang berakibat pada produksi padi rendah, pengembalian kredit.
Penggunaan RDK dapat diperluas dengan komoditas lain (ternak) menggunakan perangkat yang telah disepakati antara petani dengan sumber dana lain (melalui program kemitraan).
PENYUSUNAN RDK
1. Pertemuan pengurus kelompok tani (ketua, sekretaris dan bendahara) dengan kontak tani/ketua kelompok tani dalam satu unit hamparan, kepala-kepala seksi (kredit/sarana produksi, lumbung/tabungan kelompoktani). Rencana usaha kelompok tani (Rencana Agribisnis Kelompok) à rencana usaha gabungan kelompok tani.
2. Musyawarah kelompok tani primer yang dipimpin oleh ketuanya menyusun daftar kebutuhan sarana produksi anggota kelompok, cara pendanaan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi (swadana atau melalui kredit usaha tani), jadwal kegiatan. Rencana usaha petani (Rencana Agribisnis Keluarga) à Rencana usaha kelompok tani (Rencana Agribisnis Kelompok tani).
3. RDK dibuat oleh kelompok tani dan disyahkan oleh Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), (lihat Lampiran 1).
4. RDK merupakan salah satu perangkat dalam pelaksanaan proyek Supra insus, Anda juga bisa melengkapi bacaan dari proyek penyuluhan yang memiliki suatu perencanaan usaha dengan penerapan prinsip-prinsip partisipasi, terdesentralisasi, mandiri, pendampingan dan pemberdayaan, antara lain, seperti: KUF (Kalimantan Upland Farming System Development Project), Deliveri (Decentralized Livestock Service Project in Eastern Indonesia), P4K (Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan), DAFEP (Desentralized Agricultural and Forestry Extention Project)
B. RENCANA DEFINITF KEBUTHAN KELOMPOK
Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK) adalah pesanan kelompok tani terhadap sarana produksi pertanian dan biaya lainnya untuk satu musim tanam sebagai hasil dari musyawarah Kelompok tani yang memuat jenis, jumlah, jadwal waktu yang dibutuhkan dan sumber dana untuk pembeliannya (baik swadana atau kredit).
RDKK sebagai dasar rencana pengadaan dan pelayanan dariGAPOKTAN. Dalam pelaksanaan penyusunan RDKK mengacu kepada RDK masing-masing kelompok dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pertemuan pengurus kelompok tani yang didampingi oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka persiapan penyusunanRDKK.
2. Pertemuan anggota kelompok tani dipimpin oleh Ketua Kelompktani yang didampingi penyuluh pertanian untuk membahas, menyusun dan menyepakati daftar kebutuhan sarana produksi 6 tepat (tepat jenis, jumlah, waktu,tempat, harga dan mutu) yang akan dibiayai secara swadana maupun kredit dari tiap anggota kelompoktani.Daftar yang disusun akan berfungsi sebagai pesanan kelompoktani kepada GAPOKTAN. RDKK selesai paling lambat 1 bulan sebelum jadual tanam..
3. Meneliti kelengkapan RDKK dan penandatanganan RDKK oleh Ketua kelompok tani yang diketahui oleh Penyuluh Pertanian.
Fungsi RDKK
a. RDKK sebagai sarana untuk mengarahkan Kelompok tani agar menerapkan teknologi sesuai anjuran.
RDKK memuat kebutuhan Kelompok tani untuk melaksanakan intensifikasi usaha tani berupa sarana produksi baik yang akan didapatkan secara swadana maupun secara kredit dan kebutuhan biaya lainnya. Belum semua petani/ Kelompok tani mengetahui apa yang diperlukan dalam intensifikasi usaha taninya secara baik, atau dengan kata lain ada jenis-jenis sarana produksi yang petani merasa tidak perlu, tetapi sebetulnya sangat diperlukan dalam melaksanakan intensifikasi yang baik, misalnya: benih unggul ber-mutu, KC1, PPC/ZPT dan sebagainya.
Jadi dalam penyusunan RDKK Kelompok tani tidak dibiarkan menyusun sesuai dengan kemampuan mereka saja, tetapi hams diarahkan sehingga yang diputuskan dalam RDKK akan menjamin diterapkannya teknologi sesuai dengan anjuran. Hal ini merupakan tugas para penyuluh dan pembina lainnya untuk membuat skenario musyawarah Kelompok tani. sehingga menghasilkan keputusan RDKK yang sesuai dengan kebutuhan intensifikasi sesuai rekomendasi. Anjuran Latihan tentang penyusunan RDKK ini perlu dilakukan dalam bentuk simulasi dan Iain-lain pada pertemuan teknis penyuluh pertanian agar dalam praktek di lapang-an dalam membimbing/membina Kelompok tani dapat ber-jalan lancar.
b. RDKK sebagai sarana untuk memperlancar penyaluran sarana produksi dan kredit.
RDKK yang memuat kebutuhan sarana produksi pertanian dan kredit harus tergambar jelas tentang jenis sarana produksi pertanian yang diperlukan. jumlah masing-masing jenis. kapan diperlukan. dimana diperlukan lokasi) dan akan diperoleh secara swadana (tuna:) atau kredit. RDKK tersebut digunakan sebagai pesanan Kelompok tani ke KUD. sehingga pada waktu penyusunan perlu hadir wakil dan KUD. agar KUD dapat lebih awal menyiapkan sarana produksi yang diperlukan. Karena RDKK adalah merupakan pesanan Kelompok tani ke KUD. maka RDKK harus betul-betul merupakan rekapitulasi kebutuhan masing-masing anggota Kelompok tani sesuai dengan pernyataan masing-masing yang dikuatkan dengan tanda tangan, sehingga masing-masing anggota akan konsekuen mengambil pesanannya.
Komentar